Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk penyelenggaraan PRIMA dibentuk Satuan Pelaksana PRIMA. (2) Struktur, organisasi, pengangkatan, dan pemberhentian keanggotaan Satuan Pelaksana PRIMA diusulkan oleh Dewan Pelaksana dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda