Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat mengikuti seleksi Calon Atlet Andalan Nasional sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. sehat secara jasmani maupun rohani sesuai standar PRIMA;
b. memiliki prestasi pada pertandingan olahraga tingkat nasional dan/atau internasional;
c. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk mengikuti PRIMA;
d. memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme; dan
e. dinominasikan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(2) Dalam hal yang bersifat khusus, calon Atlet Andalan Nasional yang berprestasi pada tingkat internasional dapat mengikuti seleksi calon Atlet Andalan Nasional.
Koreksi Anda
