Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan kehidupan sosial dilakukan dengan memberikan jaminan masa depan bagi atlet antara lain berupa : a. pemberian penghargaan sesuai dengan ketentuan perundangundangan; b. pemberian penghasilan dan fasilitas yang layak bagi Atlet Andalan Nasional.
Koreksi Anda