Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Dewan Pelaksana terdiri atas : a. Ketua : Ketua Umum KONI; merangkap Anggota b. Wakil Ketua : Wakil dari unsur Pemerintah; merangkap Anggota c. Sekretaris : Wakil dari unsur Pemerintah merangkap Anggota d. Wakil Sekretaris : Wakil dari unsur KONI; merangkap Anggota e. Anggota : 7 (tujuh) orang yang terdiri atas : - 3 orang dari unsur Pemerintah; - 1 orang dari unsur KONI; - 1 orang dari unsur KOI; - 1 orang dari unsur Pakar Olahraga/Akademisi; - 1 orang dari unsur Masyarakat olahraga.
Koreksi Anda