Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
PRIMA diprioritaskan kepada penyiapan Atlet Andalan Nasional untuk berprestasi dalam cabang olahraga pada pekan olahraga internasional dan kejuaraan olahraga internasional tertentu.
Koreksi Anda
