Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan kehidupan sosial dan pola hidup atlet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 diatur Dewan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dan penetapan Dewan Pengarah.
Koreksi Anda
