Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
(1) Dewan Nasional PRIMA mengadakan rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Pembina dan/atau Ketua Dewan Pengarah PRIMA untuk membahas pelaksanaan PRIMA secara berkala sekurangkurangnya 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai keperluan.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan PRIMA, Dewan Pengarah PRIMA mengadakan rapat berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai keperluan.
(3) Untuk kelancaran pelaksanaan PRIMA, Dewan Pelaksana PRIMA mengadakan rapat berkala sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai keperluan.
(4) Setiap pejabat/satuan pelaksana dan unit kerja di lingkungan Dewan Nasional PRIMA dalam melaksanakan tugasnya, wajib melakukan koordinasi di lingkungan masing- masing dan antar organisasi baik di dalam maupun di luar Dewan Nasional PRIMA.
Koreksi Anda
