Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pelaksana mempunyai tugas :
a. merumuskan dan menyusun rencana strategik, kriteria dan standar PRIMA;
b. edukasi dan pengendalian penyelenggaraan PRIMA;
c. membentuk Tim Seleksi Atlet dan Pelatih Atlet Andalan Nasional; dan
d. menyusun perencanaan anggaran PRIMA.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Dewan Pelaksana bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah.
(3) Dewan Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta Dewan Pengarah.
Koreksi Anda
