Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
(1) Dewan Nasional PRIMA mempunyai tugas membina dan mengendalikan penyelenggaraan PRIMA.
(2) Pengendalian oleh Dewan Nasional PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PRIMA.
Koreksi Anda
