Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Dewan Nasional PRIMA.
(2) Dewan Nasional PRIMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural.
Koreksi Anda
