STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
(l) Staf Khusus PRESIDEN dan Asisten Khusus PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh PRESIDEN diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
l2l Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus PRESIDEN.
(3) Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk Sekretaris Pribadi PRESIDEN.
(l) Staf Khusus PRESIDEN dan Asisten Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
12) Staf Khusus PRESIDEN dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus PRESIDEN, yang diangkat oleh PRESIDEN dari salah satu Staf Khusus PRESIDEN.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus PRESIDEN dan Asisten Khusus PRESIDEN bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(1) Staf Khusus PRESIDEN dan Asisten Khusus PRESIDEN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus PRESIDEN dan Asisten Khusus PRESIDEN dengan baik, Menteri Sekretaris Negara mengatur tata kerja Staf Khusus PRESIDEN dan Asisten Khusus PRESIDEN.
Pasal 35...
(1) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus PRESIDEN dan Asisten Khusus PRESIDEN ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(21 Staf Khusus PRESIDEN dan Asisten Khusus PRESIDEN dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipi1.
(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Staf Khusus PRESIDEN atau Asisten Khusus PRESIDEN tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
l2l Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Staf Khusus PRESIDEN atau Asisten Khusus PRESIDEN diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus PRESIDEN atau Asisten Khusus PRESIDEN tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat sebagai Staf Khusus PRESIDEN atau Asisten Khusus PRESIDEN dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(l) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus PRESIDEN atau Asisten Khusus PRESIDEN, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai...
FRESTDEN
- l1- l2l Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Staf Khusus PRESIDEN atau Asisten Khusus PRESIDEN diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus PRESIDEN diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(21 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Asisten Khusus PRESIDEN diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
Masa bakti Staf Khusus PRESIDEN dan Asisten Khusus PRESIDEN paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan PRESIDEN yang bersangkutan.
Staf Khusus PRESIDEN dan Asisten Khusus PRESIDEN apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon.
Staf Khusus PRESIDEN dan Asisten Khusus PRESIDEN mendapat dukungan administrasi dari Kementerian Sekretariat Negara.
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus PRESIDEN:
a. setiap Staf Khusus PRESIDEN dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Asisten;
b. Sekretaris Pribadi PRESIDEN dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN; dan
c. khusus Sekretaris Pribadi PRESIDEN, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
(21 Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(3) Pembantu . .
_12_
(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara.
(4) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Asisten Khusus PRESIDEN dapat dibantu oleh tenaga pendukung.
Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
(1) Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (l) huruf a merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(21 Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan:
a. Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atarr jabatan struktural eselon I.b.
b. Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
c. Pembantu Asisten dan tenaga pendukung diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Dalam .
_13_ (21 Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberhentikan dari jabatannya, yarrg bersangkutan tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon.
(l) Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus PRESIDEN/ Sekretaris Pribadi PRESIDEN.
(41 Masa tugas Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama sama dengan masajabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhimya masa tugas Staf Khusus PRESIDEN, Sekretaris Pribadi PRESIDEN, atau Asisten Khusus PRESIDEN.
(1) Hak keuangan yang diterima setiap bulan oleh:
a. Asisten Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sama dengan hak keuangan bagi Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN; dan
b. tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) sama dengan hak keuangan bagi Pembantu Asisten.
(21 Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus PRESIDEN, Staf Khusus Wakil PRESIDEN, Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta pendanaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 47 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara.
BAB IV. . .
-t4-