Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 106 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus PRESIDEN dan Asisten Khusus PRESIDEN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus PRESIDEN dan Asisten Khusus PRESIDEN dengan baik, Menteri Sekretaris Negara mengatur tata kerja Staf Khusus PRESIDEN dan Asisten Khusus PRESIDEN.
Pasal 35...
Koreksi Anda
