Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 106 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Teks Saat Ini
(1) Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (l) huruf a merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(21 Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Koreksi Anda
