Koreksi Pasal 67
PERPRES Nomor 106 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Penasihat Khusus PRESIDEN, Utusan Khusus PRESIDEN, Staf Khusus PRESIDEN, Asisten Khusus PRESIDEN, dan Staf Khusus Wakil PRESIDEN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditempatkan pada bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
BABVI ...
RiEFUBUK INDONESIA _19_
Koreksi Anda
