Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERPRES Nomor 106 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta pendanaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 47 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara. BAB IV. . . -t4-
Koreksi Anda