Koreksi Pasal 50
PERPRES Nomor 106 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus Wakil PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil PRESIDEN dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil PRESIDEN.
(21 Staf Khusus Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak I 1 (sebelas) Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
(3) Staf Khusus Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN.
(41 Staf Khusus Wakil PRESIDEN dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Wakil PRESIDEN, yang diangkat oleh PRESIDEN dari salah satu Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
(5) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Wakil PRESIDEN bertanggung jawab kepada Wakil PRESIDEN.
(6) Staf Khusus Wakil PRESIDEN secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
Pasal 5l
(1) Staf Khusus Wakil PRESIDEN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presicien dengan baik, I\{enteri Sekretaris Negara mengatur tata kerja Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
