Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 106 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Teks Saat Ini
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus PRESIDEN diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(21 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Asisten Khusus PRESIDEN diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
Koreksi Anda
