Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 106 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan: a. Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atarr jabatan struktural eselon I.b. b. Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. c. Pembantu Asisten dan tenaga pendukung diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Dalam . _13_ (21 Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberhentikan dari jabatannya, yarrg bersangkutan tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon.
Koreksi Anda