Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERPRES Nomor 106 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN: a. setiap Staf Khusus Wakil PRESIDEN dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Asisten; b. Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN; dan c. khusus Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Istri Wakil PRESIDEN. (21 Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten. (3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (21 didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda