Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 106 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon ILa. (2) Pembantu . . . PR,ESIDEN (21 Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Koreksi Anda