Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERPRES Nomor 106 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 6l (l) Wakil Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon Lb. (2) Asisten . . -t7- (21 Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (3) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Koreksi Anda