Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 106 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Teks Saat Ini
(l) Staf Khusus PRESIDEN dan Asisten Khusus PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh PRESIDEN diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
l2l Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus PRESIDEN.
(3) Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk Sekretaris Pribadi PRESIDEN.
Koreksi Anda
