Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 106 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Teks Saat Ini
Penasihat Khusus PRESIDEN mendapat dukungan administrasi dari Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal lO
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Penasihat Khusus PRESIDEN dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
