Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 106 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penasihat Khusus PRESIDEN mendapat dukungan administrasi dari Kementerian Sekretariat Negara. Pasal lO (1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Penasihat Khusus PRESIDEN dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten. (2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda