Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 106 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara. (2) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Penasihat Khusus PRESIDEN.
Koreksi Anda