Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 106 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus PRESIDEN:
a. setiap Staf Khusus PRESIDEN dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Asisten;
b. Sekretaris Pribadi PRESIDEN dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN; dan
c. khusus Sekretaris Pribadi PRESIDEN, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
(21 Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(3) Pembantu . .
_12_
(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara.
(4) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Asisten Khusus PRESIDEN dapat dibantu oleh tenaga pendukung.
Koreksi Anda
