Koreksi Pasal 62
PERPRES Nomor 106 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Pra.iurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan:
a. Wakil Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
b. Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
c. Pembantu Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Pra-iurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Pasa1 63
(1) Wakil Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(21 Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Sekretaris Pribadi Wakil PRESIDEN.
(4) Masa . . .
(4) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN/ Sekretaris pribadi Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
