PENGEMBANGAN EKOSISTEM KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah melalui pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah dilakukan dengan:
a. penguatan kerangka kebijakan;
b. pemberian akses pendanaan, insentif, dan kemudahan;
c. internalisasi budaya Kewirausahaan;
d. penyediaan infrastruktur;
e. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
f. pengembangan sistem pemasaran.
(1) Penguatan kerangka kebijakan dalam rangka pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah dilakukan melalui penelitian dan pengembangan.
(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk, Wirausaha Pemuda, potensi lokal dan pasar.
(3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan kerangka kebijakan di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. adanya pendekatan kolaboratif;
b. penyelenggaraan program pendidikan Kewirausahaan yang inklusif dengan:
1. memastikan Kelompok Pemuda Prioritas sebagai penerima manfaat;
2. menyediakan instruktur/tutor yang berkompeten dan bersertifikat kompetensi;
3. mengidentifikasi dan memetakan kebutuhan Kewirausahan Pemuda; dan
4. memanfaatkan dan menyediakan media pembelajaran berbasis teknologi yang terintegrasi dan mudah diakses.
c. minat Pemuda terhadap Kewirausahaan;
d. implementasi kebijakan yang bersifat kontekstual;
e. adanya pendampingan dalam pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah; dan
f. keselarasan agenda peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda sesuai dengan strategi nasional pengembangan Kewirausahaan Pemuda.
Kerangka kebijakan dalam rangka pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah dilaksanakan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pendanaan untuk pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah yang bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Calon Wirausaha Pemuda dan Wirausaha Pemuda sesuai dengan kewenangannya.
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berupa:
a. pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah;
b. subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/ atau
c. fasilitas pajak penghasilan.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan kepada Calon Wirausaha Pemuda dan Wirausaha Pemuda sesuai dengan kewenangannya.
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pendaftaran perizinan berusaha dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor;
c. akses pembiayaan dan penjaminan;
d. pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah;
e. pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Daerah;
f. mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong;
g. mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. melakukan riset dan pengembangan usaha;
i. mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta bimbingan teknis;
j. kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual;
k. kemudahan akses bantuan hukum dan advokasi;
dan/atau
l. bentuk kemudahan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Internalisasi budaya Kewirausahaan dilaksanakan melalui edukasi Kewirausahaan pada jalur:
a. Pendidikan Formal; dan
b. Pendidikan Nonformal.
(2) Edukasi Kewirausahaan pada jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan dengan:
a. memanfaatkan materi pembelajaran dan konten edukasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar, edukasi keuangan, penggunaan teknologi dan pemasaran digital, serta pendirian perusahaan rintisan;
b. membangun karakter dan mental Pemuda dalam berwirausaha;
c. mengoptimalkan pelatihan vokasional dan mengikutsertakan mata pelajaran Kewirausahaan untuk mengasah kemampuan Kewirausahaan Pemuda;
d. menggunakan metode pengajaran yang didasarkan pada praktik dan pembelajaran pengalaman serta pembekalan Calon Wirausaha dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan;
e. melibatkan praktisi Kewirausahaan sebagai tenaga pendidik;
f. menyusun kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan Wirausaha Pemuda dan potensi daerah;
g. mendorong kolaborasi edukasi berkelanjutan antar pemangku kepentingan dan keterlibatan aktif komunitas bisnis dan inkubator untuk memperbaiki Ekosistem Kewirausahaan;
h. mengembangkan materi dan metode pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan Kelompok Pemuda Prioritas; dan
i. memanfaatkan dan menyediakan media pembelajaran berbasis teknologi yang terintegrasi dan mudah diakses oleh Kelompok Pemuda Prioritas.
(3) Edukasi Kewirausahaan pada jalur Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dengan:
a. memberikan pendampingan yang terstruktur dan berkelanjutan;
b. melibatkan instruktur/tutor yang berkompeten dan bersertifikat kompetensi;
c. meningkatkan peran inkubator kampus dan peserta lintas kampus sebagai sarana pertukaran informasi, pengetahuan dan praktik terbaik;
d. mendukung pengembangan bisnis baru yang dirintis oleh Wirausaha Pemuda; dan
e. melibatkan praktisi Kewirausahaan untuk menjadi mentor khusus bagi Kelompok Pemuda Prioritas.
(1) Penyediaan infrastruktur oleh Pemerintah Daerah berupa:
a. infrastruktur fisik; dan
b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kemitraan dengan Masyarakat dan dunia usaha.
Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a merupakan ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh Ekosistem Kewirausahaan Pemuda yang meliputi kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Wirausaha Pemuda untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
(1) Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berupa sentra Kewirausahaan Pemuda, koperasi Pemuda, pondok Pemuda, gelanggang Pemuda, dan pusat pendidikan dan pelatihan Kewirausahaan Pemuda.
(2) Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan prasarana dan sarana untuk:
a. ruang pamer;
b. ruang praktik; dan
c. ruang kreativitas.
(3) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berbentuk fisik maupun virtual.
(4) Pengelolaan infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pelaksana teknis daerah atau dapat dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, menyimpan, dan/atau mengumumkan dengan menyebarkan informasi.
Penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi oleh Pemerintah Daerah dilakukan dengan:
a. percepatan penyediaan jaringan komunikasi dan internet yang merata;
b. mendorong transformasi digital;
c. penyediaan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang inklusif;
d. mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu;
e. mendorong peningkatan kerja sama dan alih teknologi;
dan
f. memfasilitasi penyediaan program Inkubasi berbasis digital dengan pelibatan mentor wirausaha berpengalaman dan wirausaha sukses.
(1) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi Wirausaha Pemuda di daerah dilakukan dengan penyelenggaraan Inkubasi.
(2) Penyelenggaraan Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. menciptakan Wirausaha Pemuda;
b. menguatkan dan mengembangkan kualitas usaha yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; dan
c. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(1) Penyelenggaraan Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan Lembaga Inkubator.
(2) Lembaga Inkubator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, badan usaha, dan/atau Masyarakat.
(3) Lembaga Inkubator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan:
a. pelatihan kepada mentor sebagai pendamping Calon Wirausaha Pemuda dan Wirausaha Pemuda;
b. pembinaan, pelatihan, dan pendampingan kepada Wirausaha Pemuda; dan
c. pengembangan Wirausaha Pemuda yang inovatif dan produktif.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Inkubator dapat bekerjasama dengan pihak lain baik dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
(5) Pembentukan Lembaga Inkubator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong pembentukan Lembaga Inkubator di daerah.
(2) Pembentukan Lembaga Inkubator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. 1 (satu) Lembaga Inkubator di tingkat Provinsi; dan
b. 1 (satu) Lembaga Inkubator di tingkat Kabupaten/Kota.
(3) Lembaga Inkubator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit membina:
a. 50 (lima puluh) peserta Inkubasi dalam 1 (satu) tahun untuk Lembaga Inkubator tingkat Provinsi;
dan
b. 20 (dua puluh) peserta Inkubasi dalam 1 (satu) tahun untuk Lembaga Inkubator tingkat Kabupaten/Kota.
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi Inkubasi yang dilakukan oleh Lembaga Inkubator.
(2) Fasilitasi Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penanggungan biaya Inkubasi bagi peserta paling lama 12 (dua belas) bulan; dan/atau
b. penyediaan prasarana dan sarana untuk penyelenggaraan Inkubasi.
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk Wirausaha Pemuda berbasis digital atau nondigital.
(2) Pengembangan sistem pemasaran produk Wirausaha Pemuda berbasis digital atau nondigital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha;
b. fasilitasi pameran dalam negeri dan luar negeri;
c. pengembangan kapasitas logistik;
d. peningkatan literasi digital atau nondigital;
e. pengembangan aggregator bisnis online untuk membantu pemasaran dan penjualan secara online;
f. pemasaran berbasis kekayaan intelektual; dan
g. kurasi produk Wirausaha Pemuda yang mempunyai daya saing di pasar domestik dan pasar mancanegara.