Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan Lembaga Inkubator. (2) Lembaga Inkubator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, badan usaha, dan/atau Masyarakat. (3) Lembaga Inkubator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan: a. pelatihan kepada mentor sebagai pendamping Calon Wirausaha Pemuda dan Wirausaha Pemuda; b. pembinaan, pelatihan, dan pendampingan kepada Wirausaha Pemuda; dan c. pengembangan Wirausaha Pemuda yang inovatif dan produktif. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Inkubator dapat bekerjasama dengan pihak lain baik dari dalam negeri dan/atau luar negeri. (5) Pembentukan Lembaga Inkubator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda