Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan Lembaga Inkubator.
(2) Lembaga Inkubator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, badan usaha, dan/atau Masyarakat.
(3) Lembaga Inkubator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan:
a. pelatihan kepada mentor sebagai pendamping Calon Wirausaha Pemuda dan Wirausaha Pemuda;
b. pembinaan, pelatihan, dan pendampingan kepada Wirausaha Pemuda; dan
c. pengembangan Wirausaha Pemuda yang inovatif dan produktif.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Inkubator dapat bekerjasama dengan pihak lain baik dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
(5) Pembentukan Lembaga Inkubator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
