Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin terlaksananya peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah dibentuk tim kolaboratif di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur: a. organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas di bidang Kepemudaan; b. organisasi perangkat daerah terkait lainnya; dan c. Masyarakat. (2) Tim kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
Koreksi Anda