Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim kolaboratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 melaksanakan tugas: a. melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah; b. memberikan pertimbangan, saran dan masukan kepada kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah; c. menerima informasi dari Masyarakat dalam pelaksanaan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah; d. melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran untuk pelaksanaan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah; dan e. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim kolaboratif dapat melibatkan: a. perguruan tinggi; b. kamar dagang dan industri daerah; c. badan usaha milik negara; d. badan usaha milik daerah; e. media massa; dan/atau f. pemangku kepentingan lainnya di bidang Kewirausahaan.
Koreksi Anda