Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pendanaan untuk pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah yang bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
