Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong pembentukan Lembaga Inkubator di daerah.
(2) Pembentukan Lembaga Inkubator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. 1 (satu) Lembaga Inkubator di tingkat Provinsi; dan
b. 1 (satu) Lembaga Inkubator di tingkat Kabupaten/Kota.
(3) Lembaga Inkubator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit membina:
a. 50 (lima puluh) peserta Inkubasi dalam 1 (satu) tahun untuk Lembaga Inkubator tingkat Provinsi;
dan
b. 20 (dua puluh) peserta Inkubasi dalam 1 (satu) tahun untuk Lembaga Inkubator tingkat Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
