Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi Wirausaha Pemuda di daerah dilakukan dengan penyelenggaraan Inkubasi. (2) Penyelenggaraan Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menciptakan Wirausaha Pemuda; b. menguatkan dan mengembangkan kualitas usaha yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; dan c. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda