Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah melalui pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
