Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penguatan kerangka kebijakan dalam rangka pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah dilakukan melalui penelitian dan pengembangan.
(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk, Wirausaha Pemuda, potensi lokal dan pasar.
(3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
