Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan: a. mewujudkan sinkronisasi kebijakan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b. meningkatkan kompetensi Wirausaha Pemuda di daerah yang berorientasi pada pertumbuhan bisnis/usaha; c. memperkuat Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah; dan d. meningkatkan daya saing Wirausaha Pemuda di daerah.
Koreksi Anda