Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan:
a. mewujudkan sinkronisasi kebijakan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. meningkatkan kompetensi Wirausaha Pemuda di daerah yang berorientasi pada pertumbuhan bisnis/usaha;
c. memperkuat Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah; dan
d. meningkatkan daya saing Wirausaha Pemuda di daerah.
Koreksi Anda
