Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Pendanaan yang diperlukan dalam rangka peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah; d. dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan; e. lembaga swadaya Masyarakat baik dalam dan luar negeri; dan/atau f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda