Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berupa:
a. pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah;
b. subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/ atau
c. fasilitas pajak penghasilan.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
