Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berupa: a. pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah; b. subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/ atau c. fasilitas pajak penghasilan. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda