Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah dilakukan dengan:
a. penguatan kerangka kebijakan;
b. pemberian akses pendanaan, insentif, dan kemudahan;
c. internalisasi budaya Kewirausahaan;
d. penyediaan infrastruktur;
e. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
f. pengembangan sistem pemasaran.
Koreksi Anda
