Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah dilakukan dengan: a. penguatan kerangka kebijakan; b. pemberian akses pendanaan, insentif, dan kemudahan; c. internalisasi budaya Kewirausahaan; d. penyediaan infrastruktur; e. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan f. pengembangan sistem pemasaran.
Koreksi Anda