Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berupa sentra Kewirausahaan Pemuda, koperasi Pemuda, pondok Pemuda, gelanggang Pemuda, dan pusat pendidikan dan pelatihan Kewirausahaan Pemuda.
(2) Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan prasarana dan sarana untuk:
a. ruang pamer;
b. ruang praktik; dan
c. ruang kreativitas.
(3) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berbentuk fisik maupun virtual.
(4) Pengelolaan infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pelaksana teknis daerah atau dapat dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
