Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah Pusat secara teknis dilaksanakan oleh Menteri melalui deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kewirausahaan Pemuda.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan berkoordinasi kepada Gubernur dan/atau Bupati/Wali Kota.
(3) Pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah secara teknis dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.
Koreksi Anda
