Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan dukungan keahlian legislatif dan persidangan.
6. Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis APBN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
7. Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian UNDANG-UNDANG dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
8. Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
9. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penyusunan dan pengembangan di bidang risalah persidangan.
10. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang persiapan penyusunan risalah persidangan.
11. Pejabat Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Analis APBN adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
12. Pejabat Fungsional Analis Pemantauan yang selanjutnya disebut Analis Pemantauan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian UNDANG-UNDANG dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
13. Pejabat Fungsional Analis Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Legislatif adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
14. Pejabat Fungsional Perisalah Legislatif yang selanjutnya disebut Perisalah Legislatif adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyusunan dan pengembangan di bidang risalah persidangan.
15. Pejabat Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yang selanjutnya disebut Asisten Perisalah Legislatif adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang persiapan penyusunan risalah persidangan.
16. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
17. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah dan Asisten Perisalah.
18. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
20. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Kesekretariatan Lembaga Legislatif adalah Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA.
23. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis APBN;
b. Jabatan Fungsional Analis Pemantauan;
c. Jabatan Fungsional Analis Legislatif;
d. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif; dan
e. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
(1) Analis APBN berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.
(2) Analis Pemantauan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan penanganan perkara pengujian UNDANG-UNDANG pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.
(3) Analis Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis legislatif pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.
(4) Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang risalah persidangan pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(5) Asisten Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang persiapan penyusunan risalah persidangan pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(6) Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan.
(7) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis APBN, Analis Pemantauan, dan Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
(2) Jabatan Fungsional Analis Pemantauan termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan hukum dan peradilan.
(3) Jabatan Fungsional Analis Legislatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Pasal 7
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Analis APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Analis APBN Ahli Pertama;
b. Analis APBN Ahli Muda;
c. Analis APBN Ahli Madya; dan
d. Analis APBN Ahli Utama.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Analis Pemantauan Ahli Pertama;
b. Analis Pemantauan Ahli Muda;
c. Analis Pemantauan Ahli Madya; dan
d. Analis Pemantauan Ahli Utama.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Legislatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Analis Legislatif Ahli Pertama;
b. Analis Legislatif Ahli Muda;
c. Analis Legislatif Ahli Madya; dan
d. Analis Legislatif Ahli Utama.
(4) Jenjang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Perisalah Legislatif Ahli Pertama;
b. Perisalah Legislatif Ahli Muda;
c. Perisalah Legislatif Ahli Madya; dan
d. Perisalah Legislatif Ahli Utama.
(5) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Asisten Perisalah Legislatif Terampil;
b. Asisten Perisalah Legislatif Mahir; dan
c. Asisten Perisalah Legislatif Penyelia.
Pasal 8
Jenjang pangkat Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Analis APBN berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.
(2) Analis Pemantauan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan penanganan perkara pengujian UNDANG-UNDANG pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.
(3) Analis Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis legislatif pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.
(4) Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang risalah persidangan pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(5) Asisten Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang persiapan penyusunan risalah persidangan pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(6) Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan.
(7) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis APBN, Analis Pemantauan, dan Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
(1) Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
(2) Jabatan Fungsional Analis Pemantauan termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan hukum dan peradilan.
(3) Jabatan Fungsional Analis Legislatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.
(1) Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Pasal 7
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Analis APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Analis APBN Ahli Pertama;
b. Analis APBN Ahli Muda;
c. Analis APBN Ahli Madya; dan
d. Analis APBN Ahli Utama.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Analis Pemantauan Ahli Pertama;
b. Analis Pemantauan Ahli Muda;
c. Analis Pemantauan Ahli Madya; dan
d. Analis Pemantauan Ahli Utama.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Legislatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Analis Legislatif Ahli Pertama;
b. Analis Legislatif Ahli Muda;
c. Analis Legislatif Ahli Madya; dan
d. Analis Legislatif Ahli Utama.
(4) Jenjang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Perisalah Legislatif Ahli Pertama;
b. Perisalah Legislatif Ahli Muda;
c. Perisalah Legislatif Ahli Madya; dan
d. Perisalah Legislatif Ahli Utama.
(5) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Asisten Perisalah Legislatif Terampil;
b. Asisten Perisalah Legislatif Mahir; dan
c. Asisten Perisalah Legislatif Penyelia.
Pasal 8
Jenjang pangkat Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tugas Jabatan Fungsional Analis APBN yaitu melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan yaitu melaksanakan analisis pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian UNDANG-UNDANG dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
(3) Tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif yaitu melaksanakan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
(4) Tugas Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif yaitu melakukan kegiatan penyusunan dan pengembangan di bidang risalah persidangan.
(5) Tugas Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yaitu melakukan kegiatan teknis persiapan penyusunan risalah persidangan.
Pasal 10
(1) Rincian tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan berdasarkan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif dapat diberikan tugas lainnya.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada instansi pemerintah guna pencapaian target kinerja organisasi.
(4) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator bagi:
a. Jabatan Fungsional Analis APBN:
1. jenis substansi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara;
2. frekuensi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara;
3. Jumlah dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dirilis pemerintah sesuai dengan siklus pembahasan;
4. jumlah laporan pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan negara
5. jumlah alat kelengkapan dewan; dan
6. jumlah mitra kerja alat kelengkapan dewan;
b. Jabatan Fungsional Analis Pemantauan:
1. jumlah UNDANG-UNDANG yang berlaku;
2. jumlah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan;
3. jumlah permohonan pengujian UNDANG-UNDANG; dan
4. jumlah putusan pengujian peraturan perundang-undangan;
c. Jabatan Fungsional Analis Legislatif:
1. jumlah program/kegiatan analisis;
2. jumlah program/kegiatan asistensi;
3. jumlah program/kegiatan ekspose hasil analisis; dan
4. kompleksitas peran dan dukungan substansi Jabatan Fungsional Analis Legislatif pada sistem tata kerja Analis Legislatif;
d. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif:
1. jumlah alat kelengkapan majelis/ alat kelengkapan dewan;
2. jumlah rapat;
3. jenis rapat; dan
4. durasi waktu rapat; dan
e. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif:
1. jumlah alat kelengkapan majelis/ alat kelengkapan dewan;
2. jumlah rapat;
3. jenis rapat; dan
4. durasi waktu rapat.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan ditetapkan oleh lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan, dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(2) Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan dapat dilakukan melalui penyesuaian untuk Jabatan Fungsional Analis APBN.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan melalui
pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Analis APBN yaitu S-1 (strata satu) atau D- IV (diploma empat) di bidang ekonomi, matematika, dan urusan publik untuk jenjang ahli pertama;
2. bagi Analis Pemantauan yaitu S-1 (strata satu) di bidang hukum untuk jenjang ahli pertama;
3. bagi Analis Legislatif yaitu S-2 (strata dua) di bidang ilmu sosial, ilmu formal, bisnis, sosial, teknik atau rekayasa, komunikasi, pendidikan, hukum, lingkungan, atau kesehatan untuk jenjang ahli pertama;
4. bagi Perisalah Legislatif yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di bidang sosial, ekonomi, ilmu atau sains akuntansi, ilmu atau sains manajemen, hukum, urusan publik, sastra, ilmu atau sains komunikasi, dan komputer untuk jenjang ahli pertama; dan
5. bagi Asisten Perisalah Legislatif yaitu D-III (diploma tiga) di bidang akuntansi, manajemen, administrasi bisnis, ilmu atau sains komunikasi, administrasi publik, linguistik, hukum, dan komputer untuk jenjang terampil;
dan
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda; atau
c. terampil.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pimpinan lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan
Perwakilan Rakyat
di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan melalui pengangkatan pertama.
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis APBN melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah bagi Analis APBN yaitu:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat)
untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan b) S-2 (strata dua) untuk jenjang ahli madya;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis anggaran pendapatan dan belanja negara yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis APBN melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, dan Perisalah Legislatif, untuk jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya; dan
b. Asisten Perisalah Legislatif untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif untuk jenjang Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif, diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan.
(2) Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas di bidang keahlian legislatif dan persidangan selama diberhentikan.
(4) Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan.
(5) Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan, dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(2) Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan dapat dilakukan melalui penyesuaian untuk Jabatan Fungsional Analis APBN.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan melalui
pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Analis APBN yaitu S-1 (strata satu) atau D- IV (diploma empat) di bidang ekonomi, matematika, dan urusan publik untuk jenjang ahli pertama;
2. bagi Analis Pemantauan yaitu S-1 (strata satu) di bidang hukum untuk jenjang ahli pertama;
3. bagi Analis Legislatif yaitu S-2 (strata dua) di bidang ilmu sosial, ilmu formal, bisnis, sosial, teknik atau rekayasa, komunikasi, pendidikan, hukum, lingkungan, atau kesehatan untuk jenjang ahli pertama;
4. bagi Perisalah Legislatif yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di bidang sosial, ekonomi, ilmu atau sains akuntansi, ilmu atau sains manajemen, hukum, urusan publik, sastra, ilmu atau sains komunikasi, dan komputer untuk jenjang ahli pertama; dan
5. bagi Asisten Perisalah Legislatif yaitu D-III (diploma tiga) di bidang akuntansi, manajemen, administrasi bisnis, ilmu atau sains komunikasi, administrasi publik, linguistik, hukum, dan komputer untuk jenjang terampil;
dan
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda; atau
c. terampil.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pimpinan lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan
Perwakilan Rakyat
di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan melalui pengangkatan pertama.
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis APBN melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah bagi Analis APBN yaitu:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat)
untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan b) S-2 (strata dua) untuk jenjang ahli madya;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis anggaran pendapatan dan belanja negara yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis APBN melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, dan Perisalah Legislatif, untuk jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya; dan
b. Asisten Perisalah Legislatif untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif untuk jenjang Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif, diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan.
(2) Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas di bidang keahlian legislatif dan persidangan selama diberhentikan.
(4) Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan.
(5) Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGELOLAAN KINERJA, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Pengelolaan kinerja Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif dapat diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau tertinggal, terdepan dan terluar.
(5) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta pengelolaan kinerja Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif, wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif
wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), dan minat, serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan kinerja Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif dapat diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau tertinggal, terdepan dan terluar.
(5) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta pengelolaan kinerja Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif, wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif
wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), dan minat, serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan yaitu lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat
di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian.
(2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legisaltif; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh instansi pengguna Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan harus memiliki organisasi profesi.
(2) Setiap Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif harus menjadi anggota dari organisasi profesi.
(3) Pembentukan organisasi profesi, pelaksanaan tugas, dan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis APBN melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pelaksanaannya dilakukan pada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA dan dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(1) Analis Pemantauan Ahli Madya yang belum memperoleh ijazah S-2 (strata dua) tetap dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Analis Pemantauan Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh ijazah S-2 (strata dua) paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Dalam hal Analis Pemantauan Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kualifikasi
pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Analis Pemantauan diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya;
Pasal 26
(1) Analis Legislatif yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dalam Peraturan Menteri ini, tetap dapat melakukan tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Analis Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kualifikasi pendidikan S-2 (strata dua) paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Dalam hal Analis Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Analis Legislatif diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analisis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1802);
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1418);
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1418);
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 598); dan
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 776), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analisis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1802);
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1418);
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1418);
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 598); dan
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 776), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Analis APBN yaitu:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di bidang ekonomi, matematika, atau urusan publik untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan b) S-2 (strata dua) di bidang ekonomi, matematika, atau urusan publik untuk jenjang ahli madya dan ahli utama;
2. bagi Analis Pemantauan yaitu:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di bidang hukum untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan b) S-2 (strata dua) di bidang hukum dan/atau sosial untuk jenjang ahli madya dan ahli utama;
3. bagi Analis Legislatif yaitu S-2 (strata dua) di bidang ilmu sosial, ilmu formal, bisnis, sosial, teknik atau rekayasa, komunikasi, pendidikan, hukum, lingkungan, atau kesehatan untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli utama;
4. bagi Perisalah Legislatif yaitu:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di bidang sosial, ekonomi, ilmu atau sains akuntansi, ilmu atau sains manajemen, hukum, urusan publik, sastra, ilmu atau sains komunikasi, atau komputer untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b) S-2 (strata dua) di bidang sosial, ekonomi, ilmu atau sains akuntansi, ilmu atau sains manajemen, hukum, urusan publik, sastra, ilmu atau sains komunikasi, atau komputer untuk jenjang ahli utama; dan
5. bagi Asisten Perisalah Legislatif yaitu D-III (diploma tiga) di bidang akuntansi, manajemen, administrasi bisnis, ilmu atau sains
komunikasi, administrasi publik, linguistik, hukum, atau komputer untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan;
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keahlian legislatif atau persidangan paling singkat 2 (dua) tahun;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan pada kategori keterampilan dan kategori keahlian dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan dalam jenjang ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan dalam jenjang ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif jenjang ahli muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif jenjang ahli pertama, dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif kategori keterampilan.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional lain kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif pada jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, serta Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif pada kategori keterampilan, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki;
dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
(4) Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yang memperoleh ijazah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif jenjang yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
(5) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(6) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif pada jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h angka 3.
(7) Pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Pimpinan lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan melalui perpindahan dari jabatan lain.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) bagi:
1. Jabatan Fungsional Analis APBN dan Analis Pemantauan untuk jenjang ahli madya dan ahli utama; dan
2. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif untuk jenjang ahli utama;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan melalui promosi untuk kenaikan jenjang Jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam satu (1) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada:
1. Jabatan Fungsional Analis APBN dan Analis Pemantauan untuk jenjang ahli madya dan ahli utama; dan
2. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif untuk jenjang ahli utama.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif, harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Analis APBN yaitu:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di bidang ekonomi, matematika, atau urusan publik untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan b) S-2 (strata dua) di bidang ekonomi, matematika, atau urusan publik untuk jenjang ahli madya dan ahli utama;
2. bagi Analis Pemantauan yaitu:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di bidang hukum untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan b) S-2 (strata dua) di bidang hukum dan/atau sosial untuk jenjang ahli madya dan ahli utama;
3. bagi Analis Legislatif yaitu S-2 (strata dua) di bidang ilmu sosial, ilmu formal, bisnis, sosial, teknik atau rekayasa, komunikasi, pendidikan, hukum, lingkungan, atau kesehatan untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli utama;
4. bagi Perisalah Legislatif yaitu:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) di bidang sosial, ekonomi, ilmu atau sains akuntansi, ilmu atau sains manajemen, hukum, urusan publik, sastra, ilmu atau sains komunikasi, atau komputer untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b) S-2 (strata dua) di bidang sosial, ekonomi, ilmu atau sains akuntansi, ilmu atau sains manajemen, hukum, urusan publik, sastra, ilmu atau sains komunikasi, atau komputer untuk jenjang ahli utama; dan
5. bagi Asisten Perisalah Legislatif yaitu D-III (diploma tiga) di bidang akuntansi, manajemen, administrasi bisnis, ilmu atau sains
komunikasi, administrasi publik, linguistik, hukum, atau komputer untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan;
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keahlian legislatif atau persidangan paling singkat 2 (dua) tahun;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan pada kategori keterampilan dan kategori keahlian dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan dalam jenjang ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan dalam jenjang ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif jenjang ahli muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif jenjang ahli pertama, dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif kategori keterampilan.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional lain kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif pada jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, serta Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif pada kategori keterampilan, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki;
dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
(4) Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yang memperoleh ijazah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif jenjang yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
(5) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(6) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif pada jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h angka 3.
(7) Pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Pimpinan lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan melalui perpindahan dari jabatan lain.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) bagi:
1. Jabatan Fungsional Analis APBN dan Analis Pemantauan untuk jenjang ahli madya dan ahli utama; dan
2. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif untuk jenjang ahli utama;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan melalui promosi untuk kenaikan jenjang Jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam satu (1) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada:
1. Jabatan Fungsional Analis APBN dan Analis Pemantauan untuk jenjang ahli madya dan ahli utama; dan
2. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif untuk jenjang ahli utama.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legislatif, harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2025
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RINI WIDYANTINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEAHLIAN LEGISLATIF DAN PERSIDANGAN
RUANG LINGKUP KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEAHLIAN LEGISLATIF DAN PERSIDANGAN
No Jabatan Fungsional Ruang Lingkup per Jenjang Jenjang Ruang Lingkup 1 Analis APBN Ahli Pertama melakukan analisis deskriptif terhadap substansi isu/tema dalam Analisis, Analisis Ringkas Cepat, Referensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Akuntabilitas Keuangan Negara, dan pendampingan kepada Alat Kelengkapan Dewan.
Ahli Muda melakukan analisis diagnostik terhadap substansi isu/tema dalam Analisis, Analisis Ringkas Cepat, Referensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Akuntabilitas Keuangan Negara, dan pendampingan kepada Alat Kelengkapan Dewan.
Ahli Madya melakukan evaluasi dan analisis prediktif terhadap substansi isu/tema dalam Analisis, Analisis Ringkas Cepat, Referensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Akuntabilitas Keuangan Negara, dan pendampingan kepada Alat Kelengkapan Dewan.
Ahli Utama melakukan analisis preskriptif, menyusun rekomendasi, pengembangan strategi, desain, dan inovasi terhadap substansi isu/tema analisis, Analisis Ringkas Cepat, Referensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Akuntabilitas Keuangan Negara, dan pendampingan kepada Alat Kelengkapan Dewan.
2 Analis Pemantauan Peraturan Perundang- Undangan Legislatif Ahli Pertama melakukan identifikasi serta pengolahan dan penyajian data analisis terhadap pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian UNDANG-UNDANG.
No Jabatan Fungsional Ruang Lingkup per Jenjang Jenjang Ruang Lingkup
Ahli Muda melakukan analisis terhadap pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian UNDANG-UNDANG.
Ahli Madya melakukan evaluasi dan analisis terhadap pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian UNDANG-UNDANG.
Ahli Utama menyusun kajian dan rekomendasi, merancang konsep, dan/atau strategi terhadap pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian UNDANG-UNDANG.
3 Analis Legislatif Ahli Pertama melakukan analisis substansi secara deskriptif, pendampingan dengan tingkat kesulitan dasar, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis di Unit Organisasi
Ahli Muda melakukan analisis substansi secara diagnostik, pendampingan dengan tingkat kesulitan menengah, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis di alat kelengkapan dewan dengan supervisi, Kesekretariatan Lembaga Legislatif, dan forum publik secara terbatas.
Ahli Madya melakukan evaluasi dan analisis substansi secara prediktif, pendampingan dengan tingkat kesulitan tinggi, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis di alat kelengkapan dewan dan forum publik dalam lingkup nasional
Ahli Utama melakukan analisis substansi secara preskriptif dan menyusun rekomendasi, pendampingan dengan tingkat kesulitan tertinggi, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis di lembaga legislatif dan forum publik dalam lingkup internasional.
4 Perisalah Legislatif Ahli Pertama melakukan inventarisasi/pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dengan tingkat kompleksitas rendah di bidang risalah rapat/persidangan.
Ahli Muda melakukan analisis, validasi, dan pengembangan dengan tingkat kompleksitas menengah di bidang risalah rapat/persidangan.
Ahli Madya melakukan analisis, evaluasi, dan pengembangan dengan tingkat kompleksitas tinggi di bidang risalah rapat/persidangan.
No Jabatan Fungsional Ruang Lingkup per Jenjang Jenjang Ruang Lingkup
Ahli Utama melakukan kajian, menyusun rekomendasi, konsep, strategi, dan inovasi dengan tingkat kompleksitas tertinggi di bidang risalah rapat/persidangan.
5 Asisten Perisalah Legislatif Terampil melaksanakan teknis pengolahan dan dukungan penyajian data di bidang persiapan penyusunan risalah rapat/persidangan.
Mahir melaksanakan teknis pengolahan, dukungan penyusunan kajian, dan penyajian data di bidang persiapan penyusunan risalah rapat/persidangan.
Penyelia melaksanakan analisis, dukungan penyusunan kajian, dan penyajian data di bidang persiapan penyusunan risalah rapat/persidangan.
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd tt RINI WIDYANTINI