Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, Jabatan Fungsional Analis Legislatif, dan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Koreksi Anda
