Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis APBN melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pelaksanaannya dilakukan pada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA dan dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
