Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan
Teks Saat Ini
(1) Analis Legislatif yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dalam Peraturan Menteri ini, tetap dapat melakukan tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Analis Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kualifikasi pendidikan S-2 (strata dua) paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Dalam hal Analis Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Analis Legislatif diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.
Koreksi Anda
