Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan yaitu lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian. (2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Analis APBN, Analis Pemantauan, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, dan Asisten Perisalah Legisaltif; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh instansi pengguna Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda