Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda