Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analisis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1802); b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1418); c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1418); d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 598); dan e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 776), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda