Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan
Teks Saat Ini
(1) Tugas Jabatan Fungsional Analis APBN yaitu melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan yaitu melaksanakan analisis pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian UNDANG-UNDANG dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
(3) Tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif yaitu melaksanakan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
(4) Tugas Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif yaitu melakukan kegiatan penyusunan dan pengembangan di bidang risalah persidangan.
(5) Tugas Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yaitu melakukan kegiatan teknis persiapan penyusunan risalah persidangan.
Koreksi Anda
