Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Analis APBN, Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
(2) Jabatan Fungsional Analis Pemantauan termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan hukum dan peradilan.
(3) Jabatan Fungsional Analis Legislatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.
Koreksi Anda
